Orang yang memilih menjadi buronan juga tidak bisa berharap diberi ruang untuk mengajukan keberatan. Harta yang disimpan di luar negeri pun tidak aman. Bila negara tempat harta itu diparkir menolak membekukannya, aset lain miliknya di Indonesia yang akan diambil sebagai gantinya.
Ada hitungan yang selama ini dipakai para pelaku. Dipenjara lima tahun, keluar, lalu menikmati sisa uang yang sudah diamankan.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Kunjungi Pondok Pesantren dan Ucapkan Selamat
Bagi mereka, penjara tak lebih dari cuti panjang yang dibiayai negara, sementara hartanya menunggu di depan gerbang seperti sopir pribadi yang setia.
Hitungan itu akan menjadi hitungan yang buruk. Kalau hasil kejahatannya sudah habis atau disembunyikan, harta lain miliknya yang sah bisa diambil untuk menutup kekurangan. Nanti, saat mereka melangkah keluar dari gerbang penjara, tidak ada lagi yang menjemput.
[Redaktur: RoPang]