KARING.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa sejak tahun 2022, terdapat sekitar 80 ribu orang korban kejahatan keuangan, dengan estimasi kerugian Rp7,6 triliun.
Berikut pemaparan hinca terkait RUU Perampasan Aset dan pesan bagi calon pelaku kejahatan keuangan, dalam keterangan tertulis diterima MetroJakartaNews.id, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Kunjungi Pondok Pesantren dan Ucapkan Selamat
Saya menyambut baik dorongan Ketua Komisi III agar RUU Perampasan Aset berpihak pada pemulihan korban. Saya berdiri di barisan yang sama. Tapi izinkan saya menyampaikan pesan kepada pihak yang lain, kepada mereka yang hari ini mungkin sedang menyusun skema berikutnya.
Harus diakui, para penipu investasi adalah inovator paling tekun di republik ini. Mereka berganti produk lebih cepat daripada kita berganti peraturan. Sayangnya bagi mereka, kali ini negara memutuskan ikut berinovasi.
Sejak 2022, saya mencatat setidaknya delapan kali rapat Komisi III digelar karena korban kejahatan keuangan datang mengadu. Bisa jadi ada yang terlewat dari catatan saya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
Dari rapat-rapat itu saja, menurut pengakuan para korban, jumlah mereka sekitar 80 ribu orang dengan total kerugian sedikitnya Rp7,6 triliun.
Itu hanya yang sampai ke meja DPR. Di luar gedung ini, jauh lebih banyak korban yang bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana.
Pengaduan korban kejahatan keuangan di Komisi III DPR RI, 2022 sampai 2026 [KARING.METROJAKARTANEWS.ID/dok. Hinca Pandjaitan]