KARING.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa sejak tahun 2022, terdapat sekitar 80 ribu orang korban kejahatan keuangan, dengan estimasi kerugian Rp7,6 triliun.
Berikut pemaparan hinca terkait RUU Perampasan Aset dan pesan bagi calon pelaku kejahatan keuangan, dalam keterangan tertulis diterima MetroJakartaNews.id, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Kunjungi Pondok Pesantren dan Ucapkan Selamat
Saya menyambut baik dorongan Ketua Komisi III agar RUU Perampasan Aset berpihak pada pemulihan korban. Saya berdiri di barisan yang sama. Tapi izinkan saya menyampaikan pesan kepada pihak yang lain, kepada mereka yang hari ini mungkin sedang menyusun skema berikutnya.
Harus diakui, para penipu investasi adalah inovator paling tekun di republik ini. Mereka berganti produk lebih cepat daripada kita berganti peraturan. Sayangnya bagi mereka, kali ini negara memutuskan ikut berinovasi.
Sejak 2022, saya mencatat setidaknya delapan kali rapat Komisi III digelar karena korban kejahatan keuangan datang mengadu. Bisa jadi ada yang terlewat dari catatan saya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
Dari rapat-rapat itu saja, menurut pengakuan para korban, jumlah mereka sekitar 80 ribu orang dengan total kerugian sedikitnya Rp7,6 triliun.
Itu hanya yang sampai ke meja DPR. Di luar gedung ini, jauh lebih banyak korban yang bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana.
Pengaduan korban kejahatan keuangan di Komisi III DPR RI, 2022 sampai 2026 [KARING.METROJAKARTANEWS.ID/dok. Hinca Pandjaitan]
Saya membaca kasus-kasus itu dan menemukan satu kesamaan. Pelakunya selalu menyiapkan pintu darurat sebelum masuk. Hartanya dititipkan, rekeningnya dikosongkan, orangnya kabur, atau ia rela dipenjara sebentar asal uangnya selamat.
Hukum kita selama ini sibuk mengejar orangnya, sementara hartanya sudah lebih dulu pergi. RUU ini, sejauh yang sedang kami bahas, dirancang untuk mengunci pintu-pintu darurat itu.
Modusnya berganti terus. Kemarin lebah klanceng, lalu robot trading, binary option, koperasi, pendanaan syariah, paket umrah. Besok mungkin namanya lain lagi.
Kepada siapa pun yang mengira cukup berganti kemasan, saya hanya ingin mengingatkan satu hal kecil. Ular tetap ular, sekalipun ia berganti kulit setiap musim.
Itu sebabnya saya menilai Pasal 4 ayat (2) dalam draf yang sedang dibahas sudah tepat.
Ayat sebelumnya menyebut satu per satu kejahatan yang asetnya bisa dirampas, seperti korupsi, narkotika, perbankan, dan perasuransian.
Ayat (2) lalu membuka jalan bagi kejahatan ekonomi lain di luar daftar itu, selama kejahatan tersebut bersifat khusus, terorganisasi, atau menimbulkan banyak korban.
Rumusan yang terbuka seperti ini memang perlu, karena hukum harus punya pintu yang cukup lebar untuk modus yang belum terbayangkan hari ini.
Tetapi pintu yang sama juga bisa dimasuki orang yang salah alamat. Tidak setiap koperasi yang gagal bayar adalah penipu, dan tidak setiap investasi yang merugi adalah kejahatan.
Kalau garisnya tidak ditarik dengan jernih, pasal ini bisa berubah menjadi alat menekan pengusaha yang sekadar sial, atau senjata dalam sengketa dagang yang semestinya selesai di pengadilan perdata.
Kita sedang merajut jaring untuk menangkap hiu. Jangan sampai yang megap-megap di dalamnya justru ikan teri.
Karena itu, secara pribadi saya sedang melakukan kajian mandiri bersama tim tenaga ahli saya untuk memetakan garis pembeda antara usaha yang gagal secara jujur dan skema yang sejak awal dirancang untuk menipu.
Kami menelaah perkara-perkara yang pernah diadukan ke Komisi III, dari cara mereka merekrut anggota sampai ke mana uang itu mengalir, karena di situlah niat jahat biasanya meninggalkan jejak.
Menaruh harta atas nama istri, ipar, sopir, atau perusahaan cangkang sudah jadi kebiasaan lama. Ke depan cara itu tidak lagi berguna. Harta hasil kejahatan tetap bisa dikejar ke tangan siapa pun ia berpindah.
Selama ini kabur adalah cara paling ampuh menyelamatkan harta. Dalam kasus Net89, pelaku utamanya melarikan diri dan kini berstatus DPO dengan red notice, sementara ribuan korbannya menunggu.
Logika itu akan kami balik. Justru karena pelakunya kabur, negara bisa merampas asetnya tanpa harus menunggu ia diadili.
Orang yang memilih menjadi buronan juga tidak bisa berharap diberi ruang untuk mengajukan keberatan. Harta yang disimpan di luar negeri pun tidak aman. Bila negara tempat harta itu diparkir menolak membekukannya, aset lain miliknya di Indonesia yang akan diambil sebagai gantinya.
Ada hitungan yang selama ini dipakai para pelaku. Dipenjara lima tahun, keluar, lalu menikmati sisa uang yang sudah diamankan.
Bagi mereka, penjara tak lebih dari cuti panjang yang dibiayai negara, sementara hartanya menunggu di depan gerbang seperti sopir pribadi yang setia.
Hitungan itu akan menjadi hitungan yang buruk. Kalau hasil kejahatannya sudah habis atau disembunyikan, harta lain miliknya yang sah bisa diambil untuk menutup kekurangan. Nanti, saat mereka melangkah keluar dari gerbang penjara, tidak ada lagi yang menjemput.
[Redaktur: RoPang]