Saya membaca kasus-kasus itu dan menemukan satu kesamaan. Pelakunya selalu menyiapkan pintu darurat sebelum masuk. Hartanya dititipkan, rekeningnya dikosongkan, orangnya kabur, atau ia rela dipenjara sebentar asal uangnya selamat.
Hukum kita selama ini sibuk mengejar orangnya, sementara hartanya sudah lebih dulu pergi. RUU ini, sejauh yang sedang kami bahas, dirancang untuk mengunci pintu-pintu darurat itu.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Kunjungi Pondok Pesantren dan Ucapkan Selamat
Modusnya berganti terus. Kemarin lebah klanceng, lalu robot trading, binary option, koperasi, pendanaan syariah, paket umrah. Besok mungkin namanya lain lagi.
Kepada siapa pun yang mengira cukup berganti kemasan, saya hanya ingin mengingatkan satu hal kecil. Ular tetap ular, sekalipun ia berganti kulit setiap musim.
Itu sebabnya saya menilai Pasal 4 ayat (2) dalam draf yang sedang dibahas sudah tepat.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
Ayat sebelumnya menyebut satu per satu kejahatan yang asetnya bisa dirampas, seperti korupsi, narkotika, perbankan, dan perasuransian.
Ayat (2) lalu membuka jalan bagi kejahatan ekonomi lain di luar daftar itu, selama kejahatan tersebut bersifat khusus, terorganisasi, atau menimbulkan banyak korban.
Rumusan yang terbuka seperti ini memang perlu, karena hukum harus punya pintu yang cukup lebar untuk modus yang belum terbayangkan hari ini.