"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.
Selain itu, ada pula sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Baca Juga:
Prabowo Disadap hingga Muncul Dugaan Makar, Mahfud MD Bicara Ancaman Hukuman Mati
Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
[Redaktur: RoPang]