"Disana petugas tidak menemukan barang bukti, namun tersangka mengaku bahwa barang ganja itu berasal dari dirinya," kata Syahri.
IFM pun mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial SB. Petugas pun kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap SB dirumahnya yang berada di Jalan Mekar, Desa Huta Rakyat.
Baca Juga:
Dana BOS SMAN 2 Sidikalang TA 2025 Diduga di Mark Up, Perpustakaan dan Honor Disorot
"SB mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui bermarga Limbong yang diketahui berada di Kabupaten Humbahas," papar Syahri.
Saat ini, ketiga tersangka sudah dibawa ke Mapolres Dairi bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
[Redaktur: Fernando]