KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mendampingi Pemohon Praperadilan, Kemal Sianipar, SH., dalam perkara Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan tersebut mempersoalkan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Baca Juga:
Kebakaran di Sidikalang Dairi, Seorang Balita Meninggal Dunia
Dalam laporan tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 subsidair Pasal 406 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Perkara ini bermula pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Pemohon, Pelapor mengaku melihat Ramses Sitinjak sedang membangun pagar beton setelah sebelumnya diduga merusak pagar bambu yang telah dibuat Pelapor.
Sejumlah tanaman disebut mengalami kerusakan, antara lain pisang, bambu, matoa, pepaya, rimbang, serai, sirsak, asam, ubi dan rambutan.
Baca Juga:
Uang Baru Masih Pakai Tanda Tangan Purbaya dan Perry, BI Buka Penjelasan
Selain itu, tiga petak kolam ikan lele yang digunakan untuk usaha juga disebut mengalami kerusakan.
Lokasi tanah berada di Jalan Purnama Nomor 20 M, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang menurut Pemohon merupakan bidang tanah milik DR Viktor Tobing.
Sejumlah pihak disebut mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya M. Purba, Pinta Simanungkalit dan B. Nainggolan.