Hinca menuturkan, terdapat empat kesimpulan utama dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.
Proses penyidikan diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Baca Juga:
Meriah, Milangkala Kecamatan Situraja ke-116 dan Desa Situraja Utara ke-43 Digelar Semarak
“Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” tegas Hinca.
Kedua, Komisi III meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dan memastikan penanganannya berjalan transparan serta objektif sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Milangkala Talun Ke-46 Digelar Meriah, Warga Ikuti Senam dan Gerak Jalan Gratis
Hal itu dinilai penting agar tidak muncul tafsir berbeda maupun dugaan-dugaan di tengah proses penyidikan.
Keempat, Komisi III menyatakan akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hinca.