Hinca juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaannya di masa depan.
Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang akan dijalankan oleh pihak-pihak yang berbeda pada masa mendatang sehingga kualitas norma hukum menjadi hal yang paling penting.
"Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda," tegas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar memudahkan negara mengambil alih aset hasil tindak pidana, melainkan memastikan aset tersebut tetap terpelihara sehingga tidak kehilangan nilai ekonomi.
Baca Juga:
Uang Baru Masih Pakai Tanda Tangan Purbaya dan Perry, BI Buka Penjelasan
Menurutnya, kegagalan mengelola aset hanya akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima negara sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Jangan merampas kalau ujung-ujungnya menjadi ampas," pungkas Hinca.
[Redaktur: Fernando]