KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Mutasi jabatan kembali terjadi di lingkungan Ditjenpas Kemenkumham Sumut. Brema Jaya Putranta Barus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas IIB Sidikalang, saat ini resmi bertugas sebagai Kasub Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Namun dibalik semuanya itu adanya dugaan bahwa kepindahan tugas ini terjadi di tengah adanya sorotan kasus hukum yang masih membelit namanya saat bertugas di Sidikalang, diduga lakukan pemerasan Rp280 juta kepada napi.
Baca Juga:
Iran Sodorkan Damai 7 Hari, Trump Malah Senewen dan Siap Jatuhkan Bom Lagi
Berdasarkan informasi dan desakan dari Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. M.H. pihak Polres Dairi diminta segera menetapkan Kepala KPR Rutan Sidikalang inisial BB sebagai tersangka.
Kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya berinisial MS.
"Kami mendesak Polres Dairi untuk segera menetapkan tersangka Ka.KPR Kelas IIB Sidikalang an: BB atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap klien saya. Masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini,” ujar Abdi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Baca Juga:
Rumah Diskon 70 Persen hingga Duit Rp850 Juta, Kasus Bupati Gowa Makin Terbuka
Gagal Mediasi, Korban Lapor Polisi
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta yang dilakukan terlapor BB kepada MS.
Korban MS mengaku sudah melakukan upaya mediasi pada Jumat 14/8/2026 malam. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak ada titik terang.
"Sampai detik ini terlapor BB belum ada menghubungi atau menemui saya langsung. Yang datang hanya utusan,” ungkap MS.